widgeo.net

Senin, 17 Februari 2014

Teori-Teori Keselamatan dan Kesehatan Kerja


a.   Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamtan kerja diartikan sebagai suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budayanya.Menurut Budiono (2003) keselamtan kerja merupakan ilmu dan penerapan yang terkait dengan mesin, alat, bahan dan proses kerja guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan seluruh aset produksi agar terhindar dari kecelakaan kerja atau kerugian lainya.
Keselamatan kerja merupakan usaha tindakan pengamanan proses produksi, menjamin agar setiap orang yang berada ditempat kerja senantiasa dalam kondisi aman. Keselamatan kerja dapat membantu peningkatan produksi   (Suma’ mur, 2001:15).Masalah keselamatan kerja merupakan suatu hal yang penting, karenanya dengan lingkungan kerja yang aman, tenang dan tentram maka orang yang bekerja akan bersemangat dan dapat bekerja secara baik sehingga hasil kerjanya memuaskan.
Perlindungan tenaga kerja meliputi berbagai aspek dan salah satunya yaitu perlindungan keselamatan, perlindungan tersebut bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produktivitas.Tenaga kerja harus memperoleh perlindungan dari berbagai soal disekitarnya dan pada dirinya yang dapat menimpa atau mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya.
Keselamatan kerja merupakan rangkaiaan usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para pekerja yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan (Mangkunegara, 2001:163).
Triyusliyanti (2007:245) menyatakan bahwa “ Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan “.
Keselamtan kerja sangat penting dalam sebuah instansi terutama pada bagian yang bersingguangan langsung dengan pekerjaan yang mengandung resiko tinggi seperti bagian produksi karena berhubungan langsung pada alat – alat produksi yang munfkin dapat membahayakan keselamatan kerja.
Demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam  istilah sehari-hari sering disebut dengan Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.

b.  Faktor – Faktor Keselamatan Kerja
Sesuai dengan pengertian keselamatan kerja yang dikemukakan diatas maka menurut Syafi’ i (2008:36), menyebutkan faktor – faktor dari keselamtan kerja adalah :
a.    Lingkungan kerja secara fisik.
1. Penempatan benda atau barang sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan atau mencelakakan orang – orang yang berada ditempat kerja atau sekitarnya. Penempatan dapat pula dilakukan dengan diberi tanda, batas – batas dan peringatan yang cukup.
2.    Perlindungan para pegawai atau pekerja yang melayani alat – alat kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan, dengan cara memberikan alat perlindungan yang sesuai dan baik. Perlengkapan perlindungan misalnya helm pengaman (helm safet), rompi keselamaatan (safety vest), sepatu keselamatan (safety boots), masker, penutup telinga dan sebagainya.
3. Penyediaan perlengkapan yang mampu untuk digunakan sebagai alat pencegahan pertolongan dan perlindungan. Perlengkapan pencegahan misalnya : pintu/terowongan darurat, pertololongan apabila terjadi kecelakaan seperti : tabung oksigen, mobil ambulan dan sebagainya.
b.    Lingkungan sosial psikologis
Sedangkan jaminan keselamatan kerja secara psikologis dapat dilihat pada aturan organisasi sepanjang mengenai berbagai jaminan lihat pada aturan organisasi sepanjang mengenai berbagai jaminan organisasi atas pegawai atau pekerja menurut Syafi’ i (2008:36) yang meliputi :
1.    Perlakuan yang adil terhadap semua pegawai atau pekerja tanpa membedakan agama, suku, kewarganegaraan, turunan dan lingkungan sosial.
2.    Perawatan ataau pemberian asuransi terhadap para pegawai yang melakukan pekerjaan berbahaya dan beresiko, yang kemungkinan terjadi kecelakaan kerja sangat besar.
3.    Masa depan pegawai terutama dalam keadaan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan akibat suatu kecelakaan, baik fisik maupun mental.
4.    Keastian kedudukan dalam pekerjaan, hal ini merupakan salah satu jaminan bahwa orang – orang dalam organisasi itu dilindungi hak dan kedudukannya oleh peraturan. Faktor pegawai dijamin secara seimbang dengan kewajibannya.

B.  Dasar Teori Kesehataan Kerja
a.   Pengertian Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja (Occupational health) merupakan bagian dari kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan semua perkerjaan yang berhubungan dengan faktor potensial yang mempengaruhi kesehataan pekerja. Program kesehataan kerja merupakan suatu hal yang penting dan perlu diperhatikan oleh pihak pengusaha karena dengan adanya program kesehataan yang baik akan menguntungkan para karyawan secara material, karena karyawan akan lebih jarang absen, bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan karyawan akan mampu bekerja lebih lama.
Mangkunegara (2001:161) menyatakan program kesehatan kerja menunjukan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi, atau rasa sakit yang di sebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor – faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi priode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik. Sedangkan menurut Suma’ mur (2001:161) kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan setinggi – tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Kesehatan kerja diartikan sebagai aturan – aturan dan usaha untuk menjaga buruh dari kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikan kesehatan dan kesesuaan dalam seseorang itu melakukan atau karena ia melakukan pekerjaan dalam satu hubungan kerja (Padminingsih, 2007:19).
Disimpulkan bahwa kesehatan kerja adalah suatu usaha dan aturan – aturan untuk menjaga kondisi perburuhan dari kejadian atau keadaanyang  merugikan kesehatan dan kesusilaan baik dalam keadaan yang sempurna fisik, mental maupun sosial sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal.

b.  Dimensi Kesehatan Kerja
Kesehatan memiliki tujuh dimensi dan ketika semua dimensi itu terpenuhi maka kita dianggap utuh dan lengkap. Berikut adalah masing-masing dimensi yang berarti bagi pekerja atau karywan http://id.prmob.net/kesehatan/amerika-serikat/kesehatan-1559544.html diakses tanggal (17/03/2013) ,yaitu :
1.      Sosial Wellness
Maksudnya ini adalah bagaimana seseorang memberikan kontribusi untuk lingkungan mereka dan karyawan dan bagaimana ia membangun ruang hidup yang lebih baik dan jaringan sosial. Dimensi sosial mendorong berkontribusi terhadap lingkungan seseorang dan karyawan.
2.      Kerja Wellness
Pengembangan kerja behubungan dengan sikap seseorang tentang pekerjaan seseorang dan mengakui kepuasan pribadi dan pengayaan dalam kehidupan seseorang melalui pekerjaan.Pilihan propesi, kepuasan, ambisi karir dan kinerja pribadi merupakan komponen penting dari dimensi ini. Untuk menjadi occupationallybaik, seseorang akhirnya melakukan persis dengan apa yang mereka ingin lakukan dalam hidup dan merasa nyaman dengan rencana masa depan mereka.
3.      Kesehatan Spiritual
Maksudnya kita mencari makna dan tujuan dalam eksistensi manusia. Ini berarti seseorang itu religius, tetapi itu lebih baik untuk merenungkaan makna hidup dan menjadi toleran terhadap keyakinan orang lain daripada untuk menutupi pikiran kita dan menjadi tidak toleran. Rohani juga orang mengambil waktu dari hari mereka untuk pertumbuhan rohani dan belajar mereka memiliki rasa yang jelas tentang benar dan salah dan mereka bertindak sesuai.
4.      Intelektual Wellness
Dimensi ini mengakui kegiatan kreatif dan merangsang seseorang mental serta memperluas pengetahuan dan keterampilan.Orang intelektual juga terbuka untuk ide-ide baru, berfikir kritis dan mencari tantangan baru. Orang-orang ini akan merenggangkan dan menantang pikiran mereka dengan tujuan intelektual dan kreatif, bukan menjadi puas diri dan tidak produktif.
5.      Kesehatan Emosional
Dimensi ini mencakup kemampuan untuk mengelola perasaan dan perilaku yang terkait termasuk penilaian realistis kebatasan seseorang, pengembangan otonomi dan kemampuan untuk mengatasi stres secara efektif.Emosional baik orang memiliki kemampuan untuk mengekspresikan perasaan bebas dan mengelola perasaan secara efektif. Mereka juga menyadari dan menerima berbagai perasaan dalam diri mereka sendiri dan orang lain.
6.      Lingkungan Wellness
Dimensi ini mencakup kemampuan untuk mempromosikan tindakan kesehatan yang meningkatkan standar hidup dan kualitas hidup dimasyarakat, termasuk hukum dan lembaga yang melindungi lingkungan fisik.Orang lingkungan baik adalah menyadari sumber daya alam, menghemat energi, membeli makanan organik dan produk dan menikmati dan menghargai menghabiskan waktu dipengaturan alam.
7.      Fisik Wellness
Dimensi ini adalah apa yang kita semua lakukan dengan baik diklub kesehatan kita. Hal ini dipenuhi melalui kombinasi dari latihan yang baik dan kebiasaan makan, mengambil tindakan pencegahan untuk perawatan diri dan menerima pemeriksaan kesehatan seseuai sepanjang hidup kita.Ini juga berarti mengambil tanggung jawab pribadi dan perawatan untuk penyakit ringan dan mengetahui ketika perhatian medis profesional diperluka.Secara fisik baik orang memahami dan menghargai hubungan antara nutrisi yang sehat.Manfaat fisik terlihat baik dan merasa hebat paling sering mengarah pada manfaat psikologis ditingkatkan harga diri, penentuan kontrol diri dan rasa arah.
Kesehatan merujuk pada pengembangan dan aplikasi seperangkat prinsip-prinsip praktis yang diarahkan kepada pencapaian dan pemeliharaan unsur psikologis dan pencegahan dari kemungkinan timbulanya penyakit dan kerusakan mental.Menurut Yusuf (2009) adapun karakteristik pribadi yang kesehatanya juga dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Fisik, yaitu dapat dijelaskan melalui pengembangannya normal, berpungsi untuk melakukan tugas-tugasnya, sehat serta tidak sakit-sakitan.
2.      Psikis, yaitu respek terhadap diri sendiri dan orang lain, memiliki Insight dan rasa humor, memiliki respons emosional yang wajar, mampu berpikir realistik dan objektif, terhindar dari gangguan-gangguan psikologis, bersifat kreatif dan inovatif, bersifat terbuka dan fleksibel, tidak difensif dan memiliki perasaan bebas untuk memilih, menyatakan pendapat dan bertindak.
3.      Sosial, yaitu memiliki perasaan empati dan rasa kasih sayang (affection) terhadap orang lain, serta senang untuk memberikan pertolongan kepada orang-orang yang memerlukan pertolongan (sikap alturis), mampu berhubungan dengan orang lain secara sehat, penuh cinta kasih dan persahabatan dan bersifat toleran dan mau menerima tanpa memandang kelas sosial, tingkat pendidikan, politik, agama, suku, ras, atau warna kulit.
4.      Moral-religius, yaitu beriman kepada Allah, dan taat mengamalkan ajaran-Nya, jujur, amanah (bertanggung jawab), dan ikhlas dalam beramal.
Uraian diatas, menunjukan ciri-ciri mental yang sehat, sedangkan yang tidak sehat cirinya antara lain perasaan tidak nyaman (inadequacy), perasaan tidak aman (insecurity), kurang memiliki rasa percaya diri (self-confidence), kurang memahami diri (self-understanding), kurang mendapat kepuasan dalam berhubungan sosial, ketidakmatangan emosi, kepribadiannya terganggu, mengalami patologi dalam struktur sistem syaraf (schneiders (1964) dalam Yusuf (2009)).

c.   Faktor – Faktor Kesehatan Kerja
Menurut Syafi’ i (2008:38) adapun faktor – faktor dari kesehatan kerja adalah:
a.      Lingkungan kerja secara medis
Sarana dalam hal ini lingkungan kerja secara medis dapat dilihat dari sikap perusahaan dalam menangani hal – hal sebagai berikut :
1.   Kebersihan lingkungan kerja.
2.   Suhu udara dan ventilasi ditempat kerja.
3.   Sistem pembuangan sampah dan limbah industri.
b.      Sarana kesehatan tenaga kerja
Upaya – upaya dari perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dari tenaga kerjanya hal ini dapat di lihat dari :
1.   Penyedia air bersih.
2.   Sarana olah raga dan kesempatan rekreasi.
3.   Sarana kamar mandi dan WC.
4.   Pemeliharaan kesehatan tenaga kerja.
c.      Sarana pemeliharaan kesehatan kerja
1.   Pemeliharaan makanan yang bergizi.
2.   Pelayanan kesehatan tenaga kerja.
3.   Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.


C.  Dasar Hukum Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hukum–hukum keselamatan dan kesehatan kerja terdahulu ditunjukan untuk memperbaiki kesalahan yang isinya cenderung pesektif yaitu isinya cenderung menetapkan cara memperbaiki kesalahan dan membatasi lingkup pekejaan. Hukum keselamatan dan kesehatan keja muncul untuk melindungi pekerja dari bahaya yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi (Ridley, 2006:2).
Dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia (Syafi’i, 2008:46)antar lain :
a)     Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
b)     Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
c)     Undang–undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kejaan.
d)     Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Kep-51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di tempat kerja.
e)     Keputusan Menteri Tenaga kerja RI Nomor : Kep-187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja.
f)      Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
g)     Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 tentang Penggunaan Alat Pelindung Diri.
h)     Peraturan Menteri Tenaga Kerja No : PER. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Keja.
i)       Keputusan Presiden No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
j)       Keputusan Menteri Kesehatan No. 876/Menkes/SK/IX/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Lingkungan.
k)     Keputusan Menteri Kesehatan No. 1217/Menkes/SK/IX/2001 tentang Pedoman Penanganan Dampak Radiasi.
l)       Keputusan Menteri Kesehatan No. 315/Menkes/SK/III/2003 tentang Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sektor Kesehatan.

D.  Faktor – Faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Manajemen keselamtan dan kesehatan kerja perlu adanya standarisasi dalam pengelolaan dan implementasi dari keselamatan dan kesehatan kerja. Lestari dan Triyulianti (2007) membagi faktor – faktor keselamtan dan kesehatan keja menjadi lima faktor. Faktor tersebut antara lain :
1)     Pelatihan keselamatan.
2)     Publikasi keselamatan.
3)     Kontrol lingkungan kerja.
4)     Pengawasan dan disiplin.
5)     Peningkatan kesadaran K3.
Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.05/MEN/1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja memberikan indikator tentang faktor – faktor yang harus ditaati oleh setiap perusahaan dalam pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja, diantarana adalah setiap perusahaan yang  memperkerjakan seratus orang dengan tingkat bahaya maka wajib melaksanakan manajemen K3, perencanaan tempat kerja, komitmen dan kebijakan keselamtan dan kesehatan keja, perencanaan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko, penerapan pelatihan keselamatan, komunikasi, audit manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan pelaporan.
Sementara dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamtan kerja menjelaskan tentang syarat – syarat keselamtan kerja diantaranya adalah mencegah dan mengendalikantimbulnya penyakit akibat kerja baik psikologis maupun fisik, keracunan, infeksi dan penularan, memberi alat pertolongan diri pada pekerja, menyenggarakan penyegaran udara yang cukup, memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
Dalam lingkungan Internasional standar keselamatan dan kesehatan kerja ditentukan oleh perkumpulan lembaga standarisasi berbagai negara yang terhimpun menjadi Occuptional Health and Safety Assesment Series18001 : 2007 (OHSAS 18001 : 2007). Dalam OHSAS 18001 : 2007 memberikan enam kriteria manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib dilaksanakan perusahaan dengan standar Internasional. Keenam kriteria tersebut antara lain :
1.      Persyaratan umum.
2.      Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.      Perencanaan keselamtan dan kesehatan kerja
a)  Identifikasi bahaya, penilaian dan penentuan resiko.
b)  Hukum dan persyarat lain.
c)  Program dan tujuan.
4.      Aplikasi dan operasional
a)  Sumber daya, peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan otoritas.
b)  Kompetensi, pelatihan dan kesadaran.
c)  Dokumentasi.
d)  Pengawasan dokumentasi.
e)  Pengawasan operasional.
f)   Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
5.      Pengawasan
a)  Pemantauan dan pengukuran kinerja.
b)  Evaluasi kepatuhan.
c)  Penyelidikkan insiden, tindakan koretif dan tindakan penyegahan.
d)  Pengawasan catatan.
e)  Internal audit.
6.      Tinjauan manajemen.

E.  Tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan yang diharapkan perusahaan dalam keselamatan dan kesehatan kerja diantaranya adalah mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, meningkatkan derajat kesehatan kerja dengan melakukan promosi kesehatan, menjaga status kesehatan dan kebugaran pekerja pada kondisi yang optimal, menciptakan sistem kerja yang aman mulai dari input proses sampai output, mencegah terjadinya kerugian (loss) baik moril maupun materil akibat terjadinya accident atau incident.
Melakukan pengndalian terhadap resiko yang ada ditempat kerja menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat dari bahaya health hazard, menciptakan interaksi semua sub di perusahaan dalam interaksi yang sehat dan tidak berdampak terhadap penurunan deajat kesehatan atau adanya ketidaknyamanan.
Mencegah timbulnya Cummulative Trauma Disorders yang diakibatkan oleh posisi kerja yang tidak baik, mencegah kerugian akibat timbulnya cidera maupun kesalahan karena ketidakseasian antara pekerja dengan pekerjaannya dan secara tidak langsung meningkatkan produktivitas kerja.
Menurut Mangkunegara (2001), tujuan keselamatan dan kesehtan kerja adalah sebagai berikut :
a)     Setiap karyawan mendapat jaminan kesehatan dan keselamtan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
b)     Setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik – baiknya dan seefektif mungkin.
c)     Semua hasil produksi dipelihara keamannya.
d)     Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pekerja.
e)     Meningkatkan kegairahan, keserasian kerja dan partivasi kerja.
f)      Terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g)     Setiap karyawan merasa aman dan terlindung dalam bekerja.
Maksud dan tujuan perusahaan melaksanakan K3 menurut Silalahi (1995:125) antara lain :
a)     Pemeliharaan kondisi kerja yang aman dan sehat.
b)     Taat azas dengan setiap prosedur operasional yang dirancang untuk mencegah luka atau penyakit.
c)     Mematuhi undang – undang pokok K3.
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja menurut Kurniawati (2008:1) antar lain :
a)     Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja disemua lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi – tingginya baik fisik, mental maupun kesehatan sosial.
b)     Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh tindakan atau kondisi lingkungan kerjanya.
c)     Memberikan perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari kemungkinan bahaya yang disebabkan oleh faktor – faktor yang membahaykan kesehatan.
d)     Menepatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik pekerjanya.

F.  Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pendekatan sistem pada manajemen K3 dimulai dengan pertimbangan tujuan keselamatan, teknik dan peralatan yang digunakan, proses produk dan perancanaan tempat kerja (Mangkunegara, 2001). Sistem manajemen K3 adalah bagian sistem manajemen secara keseluruahan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna tecapainya lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif (Santoso, 2004).
Tujuan sistem manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintrigasi dalam mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tenaga kerja yang sehat, aman, efisien dan produktif (Sugeng, 2005).

G.  Peran Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Perusahaan
Keselamatan dan kesehatan kerja berkontribusi dalam upaya dalam perlindungan kesehatan pekerja dalam upaya – upaya promosi kesehatan, pemantauan dan survei kesehatan serta upaya meningkatkan daya tubuh dan kebugaran pekerja. Menciptakan sistem kerja atau proses kerja yang aman atau yang mempunyai potensi risiko yang rendah terhadap terjadinya kecelakaan dan menjaga asset perusahaan dari kemungkinan terjadinya loss.
Nasution (1994:251) Program K3 merupakan salah satu usaha untuk melindungi pekerja ditempat kerja. Dengan terlindungnya pekerja dari was – was keselamatan dan kesehatan kerja diharapkan akan dapat meningkatkan efisiensi perusahaan melalui peningkatan produktivitas pekerja.
Memberikan pertimbangan dan rekomendasi untuk menentukan performa lingkungan kerja tehadap potensi timbulnya penyakit, gangguan kesehataan dan ketidaknyamanan di tempat kerja yang diakibatkan adanya health hazards.Selain itu juga memberikan ketenangan kepada pekerja dalam upaya untuk tetap menjaga keselamatan kerja, sehingga pekerja dapat bekerja secara maksimal karena tidak memiliki ketakutan dalam melakukan segala aktifitasnya dan ini sangat mempengaruhi kinerja mereka.

5 komentar:

  1. boleh di post daftar pustaka gak

    BalasHapus
  2. ulisan yang sangat bagus dan bermanfaat untuk saya, terimakasih gan smile emoticon
    www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. thank nice infonya, kunjungi http://bit.ly/2RpCyeY

    BalasHapus