a. Pengertian
Kecelakaan Kerja
Menurut Syafi’i (2008:28) kecelakaan
kerja adalah setiap perbuatan/kondisi, tidak selamat yang direncanakan dan
diharapkan yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merintangi atau menanggung
jalannya kegiatan. Sedangkan menurut Sugeng (2005) kecelakaan kerja adalah
suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap
manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Kecelakaan kerja secara umum dibagi
menjadi dua golongan, yaitu :
1.
Kecelakaan
industri (industrial accident) yaitu
kecelakaan yang terjadi ditempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya
kerja.
2.
Kecelakaan
dala perjalanan (community accident)
yaitu kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja yang berkaitan dengan adanya
hubungan kerja.
Kecelakaan kerja bukan terjadi tetapi
lebih disebabkan karena kelemahan disisi manajemen, pekerja maupun keduanya dan
akibat yang ditimbulkan dapat berakibat bagi keduanya. Bagi pekerja, cedera
dapat berpengaruh terhadap pribadi, keluarga dan kualitas hidupnya, sedangkan
bagi manajemen berupa kegiatan produksi, waktu terbuang untuk penyelidikan dan
yang terburuk adalah biaya untuk proses hukum.
Secara umum menurut Hargiyarto (2008)
penyebab - penyebab kecelakaan ditempat kerja bisa terjadi secara tunggal,
simultan, maupun dalam sebuah rangkaian sebab akibat (cause consequences chain), adapun penyebabnya sebagai berikut :
1.
Kelelahan
(fatigue).
2.
Kondisi
tempat kerja (enviromental aspects)
dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe
working condition).
3.
Kurangnya
penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training.
4.
Karakteistik
pekerjaan itu sendiri, hubungan antara karakter pekerjaan dan kecelakaan kerja
menjadi fokus bahasan yang cukup menarikdan membutuhkan perhatian tersendiri.
Kecepatan kerja (paced work),
pekerjaan yang dilakukan secara berulang (short-cycle
repetitive work), pekerjaan – pekerjaan yang harus diawali dengan pemanasan
prosedural, beban kerja (workload)
dan lamanya sebuah pekerjaan dilakukan (workhours)
adalah beberapa karakteristik pekerjaan yang dimaksud.
Pernyataan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa kecelakaan kerja adalah suatu kondisi tak terduga dimana
terdapat berbagai kerugian moril maupun materil yang diakibatkan oleh kesalahan
sesuatu hal bahkan sampai kehilangan nyawa seseorang, oleh karena itu penerapan
program keselamatan dan kesehatan kerja yang tepat dapat mengurangi tingkat
resiko kecelakaan kerja.
b. Faktor
– Faktor Kecelakaan
Teori Heinrich (1931) dalam Lestari
(2007:17) menyebutkan bahwa pada setiap kecelakaan yang menimbulkan cedera
terdapat lima faktor yang secara berurutan digambarkan sebagai lima domino yang
berdiri sejajar, yaitu : kebiasaan, kesalahan seseorang, perbuatan dan kondisi
tak aman (hazard), kecelakaan serta cedera. Heinrich mengemukakan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan, kuncinya adalah dengan memutuskan rangkaian
sebab-akibat.Misalnya, dengan membuang hazard satu domino diantaranya.
Menurut Peterson (1967) dalam Lestari
(2007:18) memodifikasi teori Heinrich dengan mengemukakan teori manajemen yang
berisikan lima faktor dalam urutan suatu kecelakaan yaitu : manajemen, sumber
penyebab dasar, gejala, kontak dan kerugian. Birds mengemukakan bahwa usaha pencegahan
kecelakaan kerja hanya dapat berhasil dengan mulai memperbaiki manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap satu kecelakaan berat disertai oleh 10
kejadian kecelakaan ringan, 30 kejadian kecelakaan yang menimbulkan kerusakan
harta benda dan 600 kejadian-kejadian hampir celaka. Biaya yang dikeluarkan
perusahaan akibat kecelakaan kerja dengan membandingkan biaya langsung dan
biaya tak langsung adalah 1 : 5 – 50.
Menurut Bennett dalam Santoso (2004) terdapat
empat faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai yang dapat menyebabkan
kecelakaan, yaitu : lingkungan, peralatan, bahaya dan manusia.
Beberapa sebab yang memungkinkan
terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan pegawai (Mangkunegara, 2001)
diantaranya yaitu :
1. Keadaan Tempat
Lingkungan Kerja
a)
Penyusunan
dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan
keamanannya.
b)
Ruang
kerja yang terlalu padat dan sesak.
c)
Pembuangan
kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2.
Pengaturan Udara
a)
Pergantian
udara di ruang kerja yang tidak baik.
b)
Suhu
udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3.
Pengaturan Penerangan
a)
Pengaturan
dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b)
Ruang
kerja yang kurang cahaya.
4.
Pemakaian Peralatan Kerja
a)
Pengaman
peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b)
Penggunaan
mesin dan alat elektronik tanpa pengaman yang baik.
5.
Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a)
Kerusakan
alat indera dan stamina pegawai yang tidak stabil.
b)
Emosi
pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, caraberpikir dan
kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang
ceroboh dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama
fasilitas kerja yang membawa resiko bahaya.
Menurut Dessler (1997) dalam Lestari
(2007), ada tiga alasan dasar kecelakaan
di tempat kerja yaitu :
1.
Kejadian
yang bersifat kebetulan.
2.
Kondisi
tidak aman :
a)
Peralatan
pelindung yang tidak memadai.
b)
Peralatan
rusak.
c)
Prosedur
yang berbahaya dalam, pada, atau disekitar mesin atau peralatan.
d)
Gudang
yang tidak aman, sumpek dan terlalu penuh.
e)
Penerangan
yang tidak memadai.
f)
Ventilasi
tidak memadai.
3.
Tindakan-tindakan yang tidak aman yang dilakukan karyawan :
a)
Membuang
bahan-bahan.
b)
Beroperasi
atau bekerja dengan kecepatan yang tidak aman.
c)
Membuat
peralatan keamanan tidak beroperasi dengan baik.
d)
Menggunakan
peralatan yang tidak aman.
e)
Menggunakan
prosedur yang tidak aman.
f)
Mengambil
posisi tidak aman.
g)
Mengangkat
secara tidak tepat.
h)
Pikiran
kacau, gangguan, penyalahgunaan, kaget, berselisih, dan permainan kasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar