widgeo.net

Senin, 03 Februari 2014

PT, CV, dan Koperasi




Filed Under: Umum
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang telah disertakan, dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan, dalam arti bahwa kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan.
Pemegang saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak tertentu seperti :
Memilih Direksi
Meneliti jalannya perusahaan
Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkan
Menentukan manajemen

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut :
·        Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·        Copy KK penanggung jawab / Direktur
·        Nomor NPWP Penanggung jawab
·        Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
·        Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·        Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·        Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·        Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·        Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·        Siap di survey

Sementara  Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·        Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
·        Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·        Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
·        Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·        Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
·        Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·        Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Ciri dan sifat pt :
·        kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·        modal dan ukuran perusahaan besar
·        kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·        dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·        kepemilikan mudah berpindah tangan
·        mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·        keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·        kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·        sulit untuk membubarkan pt
·        pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat cv :
·        sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·        modal besar karena didirikan banyak pihak
·        mudah mendapatkan kridit pinjaman
·        ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·        relatif mudah untuk didirikan
·        kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia:
·        Landasan Idiil = Pancasila
·        Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·        Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
·        Perbedaan PT, CV & Koperasi :
·        Perbedaan dari ketiga organisasi diatas dapat dilihat dari ciri-ciri masing-masing organisasi tsb, yakni sebagai berikut :

Ciri- ciri dan sifat Perseroan Terbatas (PT) :
·        kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·        modal dan ukuran perusahaan besar
·        kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·        Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·        kepemilikan mudah berpindah tangan
·        mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·        keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·        kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·        sulit untuk membubarkan pt
·        pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Ciri – ciri dan sifat dari koperasi :
·        Merupakan perkumpulan orang-orang;
·        Yang secara sukarela bergabung bersama;
·        Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
·        Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
·        Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan
·        manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.
·        Sifat nya saling tolong menolong
·        Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

A.     Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat firma :
·        Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·        Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·        Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·        keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·        seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·        pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·        mudah memperoleh kredit usaha

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN PERSERON TERBATAS
JIka dilihat dari struktur kata antara Koperasi dengan Perseroan Terbatas (PT) tentu saja sangatlah berbeda, namun jelas bukan hal itu yang akan penulis angkat pada bahasan ini, melainkan perbedaan yang mendasar antara dua badan usaha tersebut.
Diantara perbedaan koperasi dengan PT, dikenal istilah ‘impersonal financial basis’ yang ditujukan untuk PT. Pada badan usaha ini, hak suara atau peran seseorang akan sangat berpengaruh jika ia menanamkan saham atau modal yang besar. Artinya semakin besar saham yang ia berikan, maka semakin besar pula peranannya untuk mengatur PT tersebut. Walaupun ia tinggal di tempat yang jauh dan tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan PT, namun ia bisa mengatur organisasi dari jauh dan tetap berhak atas sebagian besar keuntungan PT.
Berbeda dengan koperasi, dalam koperasi berlaku istilah ‘personal and participatory basis’. Besar kecilnya modal yang diberikan tidaklah berpengaruh terhadap peranan seorang anggota, tetapi faktor jasa dan keaktifan secara langsunglah yang mempengaruhi anggota tersebut untuk dapat berperan dalam koperasi, sehingga ia dapat mengambil manfaat yang besar dari keikutsertaannya di dalam koperasi.
Sebagai contoh, dalam suatu rapat anggota yang merupakan salah satu perangkat organisasi koperasi, setiap anggota memiliki suara yang sama untuk menentukan kebijakan-kebijakan koperasi tanpa memandang besarnya modal yang diberikan, sedangkan pada PT yaitu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penentuan kebijakan perusahaan dipengaruhi oleh suara pemegang saham terbanyak. Lebih sederhananya bahwa dalam koperasi ini berlaku hak satu orang adalah satu suara sedangkan dalam PT, hak satu orang bisa banyak suara jika ia banyak menanamkan modalnya. (Achmad Saerozi)

Kelebihan Koperasi Yaitu:
  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan Koperasi Yaitu:
  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

Kelebihan Perseroan Terbatas
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Keburukan Perseroan Terbatas
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

Kelebihan Persekutuan Komanditer
  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan Persekutuan Komanditer
  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

Kelebihan Badan Usaha Firma
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan Badan Usaha Firma
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

PERMASALAHAN KOPERASI DAN SOLUSINYA

Permasalahan yang dihadapi dan langkah - langkah Pemecahannya.
1.      Permasalahan yang dihadapi.
a.       Penataan Kelembagaan.
·        Masih sulitnya menginventarisasi dan mengindentifikasi Koperasi yang beku yang tidak mempunyai aktivitas usaha selama 2 tahun atau lebih, namun masih memiliki asset-asset yang produktif.
·        Untuk penataan kelembagaan dan pemberian izin koperasi masih ditangani oleh berbagai Dinas Instansi yang ada, sehingga pelaksanaan pemantauan, monitoring dan evaluasi sulit dilaksanakan.
b.      Produktivitas dan Efisiensi.
·        Dengan krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan sangat berpengaruh besar terhadap produktivitas dan efisiensi Koperasi, sehingga sebagian besar Koperasi yang mampu bertahan khususnya disektor riil yakni dalam penyaluran sembako dan kebutuhan lokal lainnya.
·        Adanya keterbatasan SDM, sarana/prasarana yang memadai yang dimiliki oleh Koperasi serta mantapnya jaringan usaha/Kemitraan dengan prinsif saling keterkaitan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
c.       Akses Kredit
·        Dalam segi pembiayaan dan permodalan masih sulitnya koperasi untuk mengakses Lembaga Keuangan (perbankan) mengingat syarat yang ditetapkan cukup berat terutama masalah jaminan/agunan dan syarat lainnya.
d.      Redistribusi Asset.
·        Dalam rangka redistribusi asset produktif yang dikelola oleh Koperasi masih sangat terbatas sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang cukup, utamanya terhadap produk/komoditi unggulan daerah seperti : bidang perkebunan, kehutanan dan perhatian dalam arti luas utamanya bidang agribisnis
.
2.      Langkah –Langkah Pemecahan.
a.       Penataan Kelembagaan.
·        Perlu diadakan inventarisasi dan identifikasi (mapping) terhadap Koperasi yang ada untuk menetapkan program kebijaksanaan teknis selanjutnya.
·        Dalam rangka memacu Otonomi Daerah perlu ditetapkan kewenangan pemberian Badan Hukum Koperasi dalam satu atap sesuai dengan kopetensi masing-masing (sesuai wilayah kerjanya).
·        Bagi Koperasi yang wilayah keanggotaannya meliputi Kabupaten/Kota cukup oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali yang wilayah keanggotaannya lebih dari 1 (satu) Kabupaten/kota maka Badan Hukum Koperasi dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi.
b.      Produktivitas dan Efisiensi.
·        Usaha mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi Koperasi perlu melibatkan Koperasi lebih luas lagi pada sektor-sektor produksi dan distribusi untuk mengatasi dampak negatif dari krisis ekonomi.
·        Bila kondisi normal maka Koperasi dapat diberikan peran lebih besar pada sektor jasa dan perdagangan sesuai dengan mekanisme pasar.
·        Untuk meningkatkan peranan tersebut Pemerintah maupun dunia usaha dapat memberikan fasilitas baik dalam pengembangan, sarana/ prasarana dan kemitraan kepada Koperasi.
c.       Akses Kredit.
·        Upaya untuk memperkuat struktur pembiayaan/permodalan Koperasi maka perlu diupayakan pembentukan dan pengembangan Lembaga Keuangan Alternatif (LKA) melalui KSP/USP, Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) maupun subsidi dana yang bergulir yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.
·        Meciptakan iklim yang kondusif yang memungkinkan Koperasi memperluas jaringan usaha, teknologi dan kemitraannya, baik secara vertikal horizontal dengan pengusaha besar dan BUMN/BUMD.
d.      Redistribusi Asset.
Dalam redistribusi asset produktif maka secara selektif dan bertahap dapat diupayakan melibatkan Koperasi berperan aktif pada sektor perkebunan, kehutanan, pertanian dalam arti luas (agribisnis) dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar