PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Pengertian
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas
pada modal yang telah disertakan, dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan
oleh perusahaan, dalam arti bahwa kekayaan pribadi pemilik tidak ikut
menanggung utang-utang perusahaan.
Pemegang
saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak tertentu seperti :
Memilih
Direksi
Meneliti
jalannya perusahaan
Menyetujui
tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkan
Menentukan
manajemen
Syarat
umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut :
·
Copy
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·
Copy
KK penanggung jawab / Direktur
·
Nomor
NPWP Penanggung jawab
·
Pas
photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
·
Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·
Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·
Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
·
Siap
di survey
Sementara
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai
berikut:
·
Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
·
Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
·
Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
·
Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
·
Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33)
·
Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·
Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA
Ciri dan sifat pt :
·
kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
modal
dan ukuran perusahaan besar
·
kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
kepemilikan
mudah berpindah tangan
·
mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·
kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·
sulit
untuk membubarkan pt
·
pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat cv :
·
sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
·
modal
besar karena didirikan banyak pihak
·
mudah
mendapatkan kridit pinjaman
·
ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
·
relatif
mudah untuk didirikan
·
kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut
di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas
koprasi di indonesia:
·
Landasan
Idiil = Pancasila
·
Landasan
Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·
Landasan
Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
·
Perbedaan
PT, CV & Koperasi :
·
Perbedaan
dari ketiga organisasi diatas dapat dilihat dari ciri-ciri masing-masing
organisasi tsb, yakni sebagai berikut :
Ciri-
ciri dan sifat Perseroan Terbatas (PT) :
·
kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
modal
dan ukuran perusahaan besar
·
kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
kepemilikan
mudah berpindah tangan
·
mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·
kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·
sulit
untuk membubarkan pt
·
pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Ciri – ciri dan sifat dari koperasi
:
·
Merupakan
perkumpulan orang-orang;
·
Yang
secara sukarela bergabung bersama;
·
Untuk
mencapai tujuan ekonomi yang sama;
·
Melalui
pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
·
Yang
memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan
·
manfaat
yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.
·
Sifat
nya saling tolong menolong
·
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
A. Firma
Firma adalah suatu
bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama
bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
Ciri dan sifat firma :
·
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota
baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur
hidup
·
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan
firma
·
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·
mudah memperoleh kredit usaha
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN PERSERON TERBATAS
JIka dilihat dari struktur kata antara Koperasi dengan
Perseroan Terbatas (PT) tentu saja sangatlah berbeda, namun jelas bukan hal itu
yang akan penulis angkat pada bahasan ini, melainkan perbedaan yang mendasar
antara dua badan usaha tersebut.
Diantara perbedaan koperasi dengan PT, dikenal istilah ‘impersonal
financial basis’ yang ditujukan untuk PT. Pada badan usaha ini, hak suara
atau peran seseorang akan sangat berpengaruh jika ia menanamkan saham atau
modal yang besar. Artinya semakin besar saham yang ia berikan, maka semakin
besar pula peranannya untuk mengatur PT tersebut. Walaupun ia tinggal di tempat
yang jauh dan tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan PT, namun ia bisa mengatur
organisasi dari jauh dan tetap berhak atas sebagian besar keuntungan PT.
Berbeda dengan koperasi, dalam koperasi berlaku istilah ‘personal
and participatory basis’. Besar kecilnya modal yang diberikan tidaklah
berpengaruh terhadap peranan seorang anggota, tetapi faktor jasa dan keaktifan
secara langsunglah yang mempengaruhi anggota tersebut untuk dapat berperan
dalam koperasi, sehingga ia dapat mengambil manfaat yang besar dari
keikutsertaannya di dalam koperasi.
Sebagai contoh, dalam suatu rapat anggota yang merupakan
salah satu perangkat organisasi koperasi, setiap anggota memiliki suara yang
sama untuk menentukan kebijakan-kebijakan koperasi tanpa memandang besarnya
modal yang diberikan, sedangkan pada PT yaitu dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), penentuan kebijakan perusahaan dipengaruhi oleh suara pemegang saham
terbanyak. Lebih sederhananya bahwa dalam koperasi ini berlaku hak satu orang
adalah satu suara sedangkan dalam PT, hak satu orang bisa banyak suara jika ia
banyak menanamkan modalnya. (Achmad Saerozi)
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Kelebihan
Perseroan Terbatas
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan
Perseroan Terbatas
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Kelebihan
Persekutuan Komanditer
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
Persekutuan Komanditer
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Kelebihan
Badan Usaha Firma
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan
Usaha Firma
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
PERMASALAHAN KOPERASI DAN SOLUSINYA
Permasalahan yang dihadapi dan langkah -
langkah Pemecahannya.
1. Permasalahan
yang dihadapi.
a. Penataan
Kelembagaan.
·
Masih sulitnya menginventarisasi dan mengindentifikasi
Koperasi yang beku yang tidak mempunyai aktivitas usaha selama 2 tahun atau
lebih, namun masih memiliki asset-asset yang produktif.
·
Untuk penataan kelembagaan dan pemberian
izin koperasi masih ditangani oleh berbagai Dinas Instansi yang ada, sehingga
pelaksanaan pemantauan, monitoring dan evaluasi sulit dilaksanakan.
b. Produktivitas
dan Efisiensi.
·
Dengan krisis ekonomi dan moneter yang
berkepanjangan sangat berpengaruh besar terhadap produktivitas dan efisiensi
Koperasi, sehingga sebagian besar Koperasi yang mampu bertahan khususnya
disektor riil yakni dalam penyaluran sembako dan kebutuhan lokal lainnya.
·
Adanya keterbatasan SDM,
sarana/prasarana yang memadai yang dimiliki oleh Koperasi serta mantapnya
jaringan usaha/Kemitraan dengan prinsif saling keterkaitan, saling membutuhkan
dan saling menguntungkan.
c. Akses
Kredit
·
Dalam segi pembiayaan dan permodalan
masih sulitnya koperasi untuk mengakses Lembaga Keuangan (perbankan) mengingat
syarat yang ditetapkan cukup berat terutama masalah jaminan/agunan dan syarat
lainnya.
d. Redistribusi
Asset.
·
Dalam rangka redistribusi asset
produktif yang dikelola oleh Koperasi masih sangat terbatas sehingga tidak
mempunyai posisi tawar yang cukup, utamanya terhadap produk/komoditi unggulan
daerah seperti : bidang perkebunan, kehutanan dan perhatian dalam arti luas
utamanya bidang agribisnis
.
2. Langkah
–Langkah Pemecahan.
a. Penataan
Kelembagaan.
·
Perlu diadakan inventarisasi dan
identifikasi (mapping) terhadap Koperasi yang ada untuk menetapkan program
kebijaksanaan teknis selanjutnya.
·
Dalam rangka memacu Otonomi Daerah perlu
ditetapkan kewenangan pemberian Badan Hukum Koperasi dalam satu atap sesuai
dengan kopetensi masing-masing (sesuai wilayah kerjanya).
·
Bagi Koperasi yang wilayah keanggotaannya
meliputi Kabupaten/Kota cukup oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali yang
wilayah keanggotaannya lebih dari 1 (satu) Kabupaten/kota maka Badan Hukum
Koperasi dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi.
b. Produktivitas
dan Efisiensi.
·
Usaha mendorong peningkatan
produktivitas dan efisiensi Koperasi perlu melibatkan Koperasi lebih luas lagi
pada sektor-sektor produksi dan distribusi untuk mengatasi dampak negatif dari
krisis ekonomi.
·
Bila kondisi normal maka Koperasi dapat
diberikan peran lebih besar pada sektor jasa dan perdagangan sesuai dengan
mekanisme pasar.
·
Untuk meningkatkan peranan tersebut
Pemerintah maupun dunia usaha dapat memberikan fasilitas baik dalam
pengembangan, sarana/ prasarana dan kemitraan kepada Koperasi.
c. Akses
Kredit.
·
Upaya untuk memperkuat struktur
pembiayaan/permodalan Koperasi maka perlu diupayakan pembentukan dan
pengembangan Lembaga Keuangan Alternatif (LKA) melalui KSP/USP, Lembaga
Keuangan Masyarakat (LKM) maupun subsidi dana yang bergulir yang tidak
bertentangan dengan ketentuan yang ada.
·
Meciptakan iklim yang kondusif yang
memungkinkan Koperasi memperluas jaringan usaha, teknologi dan kemitraannya,
baik secara vertikal horizontal dengan pengusaha besar dan BUMN/BUMD.
d. Redistribusi
Asset.
Dalam
redistribusi asset produktif maka secara selektif dan bertahap dapat diupayakan
melibatkan Koperasi berperan aktif pada sektor perkebunan, kehutanan, pertanian
dalam arti luas (agribisnis) dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar