a. Pengertian
Keselamatan Kerja
Keselamtan kerja diartikan sebagai
suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya
serta hasil karya dan budayanya.Menurut Budiono (2003) keselamtan kerja merupakan
ilmu dan penerapan yang terkait dengan mesin, alat, bahan dan proses kerja guna
menjamin keselamatan tenaga kerja dan seluruh aset produksi agar terhindar dari
kecelakaan kerja atau kerugian lainya.
Keselamatan kerja merupakan usaha
tindakan pengamanan proses produksi, menjamin agar setiap orang yang berada
ditempat kerja senantiasa dalam kondisi aman. Keselamatan kerja dapat membantu
peningkatan produksi (Suma’ mur,
2001:15).Masalah keselamatan kerja merupakan suatu hal yang penting, karenanya
dengan lingkungan kerja yang aman, tenang dan tentram maka orang yang bekerja
akan bersemangat dan dapat bekerja secara baik sehingga hasil kerjanya
memuaskan.
Perlindungan tenaga kerja meliputi
berbagai aspek dan salah satunya yaitu perlindungan keselamatan, perlindungan
tersebut bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaannya sehari-hari
untuk meningkatkan produktivitas.Tenaga kerja harus memperoleh perlindungan
dari berbagai soal disekitarnya dan pada dirinya yang dapat menimpa atau
mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya.
Keselamatan kerja merupakan rangkaiaan
usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para pekerja
yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan (Mangkunegara, 2001:163).
Triyusliyanti (2007:245) menyatakan
bahwa “ Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap fisik seseorang
terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan “.
Keselamtan kerja sangat penting dalam
sebuah instansi terutama pada bagian yang bersingguangan langsung dengan
pekerjaan yang mengandung resiko tinggi seperti bagian produksi karena
berhubungan langsung pada alat – alat produksi yang munfkin dapat membahayakan
keselamatan kerja.
Demikian dapat ditarik kesimpulan
bahwa keselamatan kerja atau Occupational
Safety, dalam istilah sehari-hari
sering disebut dengan Safety saja,
secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
b. Faktor
– Faktor Keselamatan Kerja
Sesuai dengan pengertian keselamatan
kerja yang dikemukakan diatas maka menurut Syafi’ i (2008:36), menyebutkan
faktor – faktor dari keselamtan kerja adalah :
a.
Lingkungan
kerja secara fisik.
1. Penempatan
benda atau barang sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan atau mencelakakan
orang – orang yang berada ditempat kerja atau sekitarnya. Penempatan dapat pula
dilakukan dengan diberi tanda, batas – batas dan peringatan yang cukup.
2.
Perlindungan
para pegawai atau pekerja yang melayani alat – alat kerja yang dapat
menyebabkan kecelakaan, dengan cara memberikan alat perlindungan yang sesuai
dan baik. Perlengkapan perlindungan misalnya helm pengaman (helm safet), rompi keselamaatan (safety vest), sepatu keselamatan (safety boots), masker, penutup telinga
dan sebagainya.
3. Penyediaan
perlengkapan yang mampu untuk digunakan sebagai alat pencegahan pertolongan dan
perlindungan. Perlengkapan pencegahan misalnya : pintu/terowongan darurat,
pertololongan apabila terjadi kecelakaan seperti : tabung oksigen, mobil
ambulan dan sebagainya.
b.
Lingkungan
sosial psikologis
Sedangkan jaminan keselamatan kerja secara psikologis
dapat dilihat pada aturan organisasi sepanjang mengenai berbagai jaminan lihat
pada aturan organisasi sepanjang mengenai berbagai jaminan organisasi atas
pegawai atau pekerja menurut Syafi’ i (2008:36) yang meliputi :
1.
Perlakuan
yang adil terhadap semua pegawai atau pekerja tanpa membedakan agama, suku,
kewarganegaraan, turunan dan lingkungan sosial.
2.
Perawatan
ataau pemberian asuransi terhadap para pegawai yang melakukan pekerjaan
berbahaya dan beresiko, yang kemungkinan terjadi kecelakaan kerja sangat besar.
3.
Masa
depan pegawai terutama dalam keadaan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan
akibat suatu kecelakaan, baik fisik maupun mental.
4.
Keastian
kedudukan dalam pekerjaan, hal ini merupakan salah satu jaminan bahwa orang –
orang dalam organisasi itu dilindungi hak dan kedudukannya oleh peraturan.
Faktor pegawai dijamin secara seimbang dengan kewajibannya.
B. Dasar
Teori Kesehataan Kerja
a. Pengertian
Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja (Occupational health) merupakan bagian dari kesehatan masyarakat
yang berkaitan dengan semua perkerjaan yang berhubungan dengan faktor potensial
yang mempengaruhi kesehataan pekerja. Program kesehataan kerja merupakan suatu
hal yang penting dan perlu diperhatikan oleh pihak pengusaha karena dengan
adanya program kesehataan yang baik akan menguntungkan para karyawan secara
material, karena karyawan akan lebih jarang absen, bekerja dengan lingkungan
yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan karyawan akan mampu
bekerja lebih lama.
Mangkunegara (2001:161) menyatakan
program kesehatan kerja menunjukan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik,
mental, emosi, atau rasa sakit yang di sebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko
kesehatan merupakan faktor – faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja
melebihi priode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stress
emosi atau gangguan fisik. Sedangkan menurut Suma’ mur (2001:161) kesehatan
kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan beserta prakteknya yang bertujuan
agar pekerja atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan setinggi – tingginya
baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap
gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta
terhadap penyakit umum. Kesehatan kerja diartikan sebagai aturan – aturan dan
usaha untuk menjaga buruh dari kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikan
kesehatan dan kesesuaan dalam seseorang itu melakukan atau karena ia melakukan
pekerjaan dalam satu hubungan kerja (Padminingsih, 2007:19).
Disimpulkan bahwa kesehatan kerja
adalah suatu usaha dan aturan – aturan untuk menjaga kondisi perburuhan dari
kejadian atau keadaanyang merugikan
kesehatan dan kesusilaan baik dalam keadaan yang sempurna fisik, mental maupun
sosial sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal.
b. Dimensi
Kesehatan Kerja
Kesehatan memiliki tujuh dimensi dan
ketika semua dimensi itu terpenuhi maka kita dianggap utuh dan lengkap. Berikut
adalah masing-masing dimensi yang berarti bagi pekerja atau karywan http://id.prmob.net/kesehatan/amerika-serikat/kesehatan-1559544.html diakses tanggal (17/03/2013)
,yaitu :
1.
Sosial
Wellness
Maksudnya ini adalah bagaimana
seseorang memberikan kontribusi untuk lingkungan mereka dan karyawan dan
bagaimana ia membangun ruang hidup yang lebih baik dan jaringan sosial. Dimensi
sosial mendorong berkontribusi terhadap lingkungan seseorang dan karyawan.
2.
Kerja
Wellness
Pengembangan kerja behubungan dengan
sikap seseorang tentang pekerjaan seseorang dan mengakui kepuasan pribadi dan
pengayaan dalam kehidupan seseorang melalui pekerjaan.Pilihan propesi,
kepuasan, ambisi karir dan kinerja pribadi merupakan komponen penting dari
dimensi ini. Untuk menjadi occupationallybaik,
seseorang akhirnya melakukan persis dengan apa yang mereka ingin lakukan dalam
hidup dan merasa nyaman dengan rencana masa depan mereka.
3.
Kesehatan
Spiritual
Maksudnya kita mencari makna dan
tujuan dalam eksistensi manusia. Ini berarti seseorang itu religius, tetapi itu
lebih baik untuk merenungkaan makna hidup dan menjadi toleran terhadap
keyakinan orang lain daripada untuk menutupi pikiran kita dan menjadi tidak
toleran. Rohani juga orang mengambil waktu dari hari mereka untuk pertumbuhan
rohani dan belajar mereka memiliki rasa yang jelas tentang benar dan salah dan
mereka bertindak sesuai.
4.
Intelektual
Wellness
Dimensi ini mengakui kegiatan kreatif
dan merangsang seseorang mental serta memperluas pengetahuan dan
keterampilan.Orang intelektual juga terbuka untuk ide-ide baru, berfikir kritis
dan mencari tantangan baru. Orang-orang ini akan merenggangkan dan menantang
pikiran mereka dengan tujuan intelektual dan kreatif, bukan menjadi puas diri
dan tidak produktif.
5.
Kesehatan
Emosional
Dimensi ini mencakup kemampuan untuk
mengelola perasaan dan perilaku yang terkait termasuk penilaian realistis
kebatasan seseorang, pengembangan otonomi dan kemampuan untuk mengatasi stres
secara efektif.Emosional baik orang memiliki kemampuan untuk mengekspresikan
perasaan bebas dan mengelola perasaan secara efektif. Mereka juga menyadari dan
menerima berbagai perasaan dalam diri mereka sendiri dan orang lain.
6.
Lingkungan
Wellness
Dimensi ini mencakup kemampuan untuk
mempromosikan tindakan kesehatan yang meningkatkan standar hidup dan kualitas
hidup dimasyarakat, termasuk hukum dan lembaga yang melindungi lingkungan
fisik.Orang lingkungan baik adalah menyadari sumber daya alam, menghemat energi,
membeli makanan organik dan produk dan menikmati dan menghargai menghabiskan
waktu dipengaturan alam.
7.
Fisik
Wellness
Dimensi ini adalah apa yang kita semua
lakukan dengan baik diklub kesehatan kita. Hal ini dipenuhi melalui kombinasi
dari latihan yang baik dan kebiasaan makan, mengambil tindakan pencegahan untuk
perawatan diri dan menerima pemeriksaan kesehatan seseuai sepanjang hidup
kita.Ini juga berarti mengambil tanggung jawab pribadi dan perawatan untuk
penyakit ringan dan mengetahui ketika perhatian medis profesional
diperluka.Secara fisik baik orang memahami dan menghargai hubungan antara
nutrisi yang sehat.Manfaat fisik terlihat baik dan merasa hebat paling sering
mengarah pada manfaat psikologis ditingkatkan harga diri, penentuan kontrol diri
dan rasa arah.
Kesehatan merujuk pada
pengembangan dan aplikasi seperangkat prinsip-prinsip praktis yang diarahkan
kepada pencapaian dan pemeliharaan unsur psikologis dan pencegahan dari
kemungkinan timbulanya penyakit dan kerusakan mental.Menurut Yusuf (2009)
adapun karakteristik pribadi yang kesehatanya juga dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1.
Fisik,
yaitu dapat dijelaskan melalui pengembangannya normal, berpungsi untuk
melakukan tugas-tugasnya, sehat serta tidak sakit-sakitan.
2.
Psikis,
yaitu respek terhadap diri sendiri dan orang lain, memiliki Insight dan rasa humor, memiliki respons
emosional yang wajar, mampu berpikir realistik dan objektif, terhindar dari
gangguan-gangguan psikologis, bersifat kreatif dan inovatif, bersifat terbuka
dan fleksibel, tidak difensif dan memiliki perasaan bebas untuk memilih,
menyatakan pendapat dan bertindak.
3.
Sosial, yaitu memiliki perasaan
empati dan rasa kasih sayang (affection)
terhadap orang lain, serta senang untuk memberikan pertolongan kepada
orang-orang yang memerlukan pertolongan (sikap alturis), mampu berhubungan
dengan orang lain secara sehat, penuh cinta kasih dan persahabatan dan bersifat
toleran dan mau menerima tanpa memandang kelas sosial, tingkat pendidikan,
politik, agama, suku, ras, atau warna kulit.
4.
Moral-religius,
yaitu beriman kepada Allah, dan taat mengamalkan ajaran-Nya,
jujur, amanah (bertanggung jawab), dan ikhlas dalam beramal.
Uraian
diatas, menunjukan ciri-ciri mental yang sehat, sedangkan yang tidak sehat
cirinya antara lain perasaan tidak nyaman (inadequacy),
perasaan tidak aman (insecurity), kurang
memiliki rasa percaya diri (self-confidence),
kurang memahami diri (self-understanding),
kurang mendapat kepuasan dalam berhubungan sosial, ketidakmatangan emosi, kepribadiannya
terganggu, mengalami patologi dalam struktur sistem syaraf (schneiders (1964)
dalam Yusuf (2009)).
c. Faktor
– Faktor Kesehatan Kerja
Menurut Syafi’ i (2008:38) adapun
faktor – faktor dari kesehatan kerja adalah:
a.
Lingkungan
kerja secara medis
Sarana dalam hal ini
lingkungan kerja secara medis dapat dilihat dari sikap perusahaan dalam
menangani hal – hal sebagai berikut :
1.
Kebersihan
lingkungan kerja.
2.
Suhu
udara dan ventilasi ditempat kerja.
3.
Sistem
pembuangan sampah dan limbah industri.
b.
Sarana
kesehatan tenaga kerja
Upaya – upaya dari perusahaan untuk meningkatkan
kesehatan dari tenaga kerjanya hal ini dapat di lihat dari :
1.
Penyedia
air bersih.
2.
Sarana
olah raga dan kesempatan rekreasi.
3.
Sarana
kamar mandi dan WC.
4.
Pemeliharaan
kesehatan tenaga kerja.
c.
Sarana
pemeliharaan kesehatan kerja
1.
Pemeliharaan
makanan yang bergizi.
2.
Pelayanan
kesehatan tenaga kerja.
3.
Pemeriksaan
kesehatan tenaga kerja.
C. Dasar
Hukum Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hukum–hukum keselamatan dan kesehatan
kerja terdahulu ditunjukan untuk memperbaiki kesalahan yang isinya cenderung
pesektif yaitu isinya cenderung menetapkan cara memperbaiki kesalahan dan
membatasi lingkup pekejaan. Hukum keselamatan dan kesehatan keja muncul untuk
melindungi pekerja dari bahaya yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi
(Ridley, 2006:2).
Dasar hukum yang terkait dengan
pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia
(Syafi’i, 2008:46)antar lain :
a)
Undang-undang
No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
b)
Undang-undang
No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
c)
Undang–undang
No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kejaan.
d)
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Kep-51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang Batas
Faktor Fisika di tempat kerja.
e)
Keputusan
Menteri Tenaga kerja RI Nomor : Kep-187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan
Kimia Berbahaya di tempat kerja.
f)
Peraturan
Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
g)
Surat
Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 tentang Penggunaan Alat Pelindung Diri.
h)
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No : PER. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Keja.
i)
Keputusan
Presiden No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
j)
Keputusan
Menteri Kesehatan No. 876/Menkes/SK/IX/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis
Analisis Dampak Lingkungan.
k)
Keputusan
Menteri Kesehatan No. 1217/Menkes/SK/IX/2001 tentang Pedoman Penanganan Dampak
Radiasi.
l)
Keputusan
Menteri Kesehatan No. 315/Menkes/SK/III/2003 tentang Komite Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Sektor Kesehatan.
D. Faktor
– Faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Manajemen keselamtan dan kesehatan
kerja perlu adanya standarisasi dalam pengelolaan dan implementasi dari
keselamatan dan kesehatan kerja. Lestari dan Triyulianti (2007) membagi faktor
– faktor keselamtan dan kesehatan keja menjadi lima faktor. Faktor tersebut
antara lain :
1)
Pelatihan
keselamatan.
2)
Publikasi
keselamatan.
3)
Kontrol
lingkungan kerja.
4)
Pengawasan
dan disiplin.
5)
Peningkatan
kesadaran K3.
Peraturan menteri tenaga kerja No.
PER.05/MEN/1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
memberikan indikator tentang faktor – faktor yang harus ditaati oleh setiap
perusahaan dalam pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja, diantarana adalah
setiap perusahaan yang memperkerjakan
seratus orang dengan tingkat bahaya maka wajib melaksanakan manajemen K3,
perencanaan tempat kerja, komitmen dan kebijakan keselamtan dan kesehatan keja,
perencanaan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko, penerapan
pelatihan keselamatan, komunikasi, audit manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja dan pelaporan.
Sementara dalam UU No. 1 tahun 1970
tentang keselamtan kerja menjelaskan tentang syarat – syarat keselamtan kerja
diantaranya adalah mencegah dan mengendalikantimbulnya penyakit akibat kerja
baik psikologis maupun fisik, keracunan, infeksi dan penularan, memberi alat
pertolongan diri pada pekerja, menyenggarakan penyegaran udara yang cukup,
memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses kerjanya.
Dalam lingkungan Internasional standar
keselamatan dan kesehatan kerja ditentukan oleh perkumpulan lembaga
standarisasi berbagai negara yang terhimpun menjadi Occuptional Health and Safety Assesment Series18001 : 2007 (OHSAS
18001 : 2007). Dalam OHSAS 18001 : 2007 memberikan enam kriteria manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib dilaksanakan perusahaan dengan
standar Internasional. Keenam kriteria tersebut antara lain :
1.
Persyaratan
umum.
2.
Kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Perencanaan
keselamtan dan kesehatan kerja
a) Identifikasi bahaya, penilaian
dan penentuan resiko.
b) Hukum dan persyarat lain.
c) Program dan tujuan.
4.
Aplikasi
dan operasional
a) Sumber daya, peran, tanggung
jawab, akuntabilitas dan otoritas.
b) Kompetensi, pelatihan dan
kesadaran.
c) Dokumentasi.
d) Pengawasan dokumentasi.
e) Pengawasan operasional.
f)
Kesiapsiagaan
dan tanggap darurat.
5.
Pengawasan
a) Pemantauan dan pengukuran
kinerja.
b) Evaluasi kepatuhan.
c) Penyelidikkan insiden,
tindakan koretif dan tindakan penyegahan.
d) Pengawasan catatan.
e) Internal audit.
6.
Tinjauan
manajemen.
E. Tujuan
dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan yang diharapkan perusahaan
dalam keselamatan dan kesehatan kerja diantaranya adalah mencegah terjadinya
penyakit akibat kerja, meningkatkan derajat kesehatan kerja dengan melakukan
promosi kesehatan, menjaga status kesehatan dan kebugaran pekerja pada kondisi
yang optimal, menciptakan sistem kerja yang aman mulai dari input proses sampai
output, mencegah terjadinya kerugian (loss)
baik moril maupun materil akibat terjadinya accident
atau incident.
Melakukan pengndalian terhadap resiko
yang ada ditempat kerja menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat dari
bahaya health hazard, menciptakan
interaksi semua sub di perusahaan dalam interaksi yang sehat dan tidak
berdampak terhadap penurunan deajat kesehatan atau adanya ketidaknyamanan.
Mencegah timbulnya Cummulative Trauma Disorders yang
diakibatkan oleh posisi kerja yang tidak baik, mencegah kerugian akibat
timbulnya cidera maupun kesalahan karena ketidakseasian antara pekerja dengan
pekerjaannya dan secara tidak langsung meningkatkan produktivitas kerja.
Menurut Mangkunegara (2001), tujuan
keselamatan dan kesehtan kerja adalah sebagai berikut :
a)
Setiap
karyawan mendapat jaminan kesehatan dan keselamtan kerja baik secara fisik,
sosial dan psikologis.
b)
Setiap
perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik – baiknya dan seefektif
mungkin.
c)
Semua
hasil produksi dipelihara keamannya.
d)
Adanya
jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pekerja.
e)
Meningkatkan
kegairahan, keserasian kerja dan partivasi kerja.
f)
Terhindar
dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g)
Setiap
karyawan merasa aman dan terlindung dalam bekerja.
Maksud dan tujuan perusahaan
melaksanakan K3 menurut Silalahi (1995:125) antara lain :
a)
Pemeliharaan
kondisi kerja yang aman dan sehat.
b)
Taat
azas dengan setiap prosedur operasional yang dirancang untuk mencegah luka atau
penyakit.
c)
Mematuhi
undang – undang pokok K3.
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
menurut Kurniawati (2008:1) antar lain :
a)
Memelihara
dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja disemua lapangan
pekerjaan ketingkat yang setinggi – tingginya baik fisik, mental maupun
kesehatan sosial.
b)
Mencegah
timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh tindakan
atau kondisi lingkungan kerjanya.
c)
Memberikan
perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari kemungkinan bahaya yang
disebabkan oleh faktor – faktor yang membahaykan kesehatan.
d)
Menepatkan
dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan
kemampuan fisik pekerjanya.
F. Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pendekatan sistem pada manajemen K3
dimulai dengan pertimbangan tujuan keselamatan, teknik dan peralatan yang
digunakan, proses produk dan perancanaan tempat kerja (Mangkunegara, 2001).
Sistem manajemen K3 adalah bagian sistem manajemen secara keseluruahan yang
meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi
pengembangan, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna tecapainya lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif (Santoso,
2004).
Tujuan sistem manajemen K3 adalah
menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan
unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintrigasi
dalam mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta
terciptanya tenaga kerja yang sehat, aman, efisien dan produktif (Sugeng,
2005).
G. Peran
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Perusahaan
Keselamatan dan kesehatan kerja
berkontribusi dalam upaya dalam perlindungan kesehatan pekerja dalam upaya –
upaya promosi kesehatan, pemantauan dan survei kesehatan serta upaya
meningkatkan daya tubuh dan kebugaran pekerja. Menciptakan sistem kerja atau
proses kerja yang aman atau yang mempunyai potensi risiko yang rendah terhadap
terjadinya kecelakaan dan menjaga asset perusahaan dari kemungkinan terjadinya loss.
Nasution (1994:251) Program K3
merupakan salah satu usaha untuk melindungi pekerja ditempat kerja. Dengan
terlindungnya pekerja dari was – was keselamatan dan kesehatan kerja diharapkan
akan dapat meningkatkan efisiensi perusahaan melalui peningkatan produktivitas
pekerja.
Memberikan pertimbangan dan
rekomendasi untuk menentukan performa lingkungan kerja tehadap potensi
timbulnya penyakit, gangguan kesehataan dan ketidaknyamanan di tempat kerja
yang diakibatkan adanya health hazards.Selain
itu juga memberikan ketenangan kepada pekerja dalam upaya untuk tetap menjaga
keselamatan kerja, sehingga pekerja dapat bekerja secara maksimal karena tidak
memiliki ketakutan dalam melakukan segala aktifitasnya dan ini sangat
mempengaruhi kinerja mereka.
boleh di post daftar pustaka gak
BalasHapusulisan yang sangat bagus dan bermanfaat untuk saya, terimakasih gan smile emoticon
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusboleh minta dapus nya gak ya?
BalasHapusthank nice infonya, kunjungi http://bit.ly/2RpCyeY
BalasHapus