Likuiditas pada umumnya
didefinisikan sebagai kepemilikian sumber
dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan kewajiban yang akan jatuh
tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada
saat ditagih gaik yang dapat diduga ataupun yang tidak terduga
Dalam perbankan manajemen likuiditas
adalah salah satu hal yang penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat
terhadap bank tersebut. Untuk itu setiap bank yang beroperasi sangat menjaga
likuiditasnya agar pada posisi yang ideal. Dalam manajemen likuidtas bank
berusaha untuk mempertahankan status rasio likuiditas, memperkecil dana yang
menganggur guna meningkatkan pendapatan dengan resiko sekecil mungkin, serta
memenuhi kebutuhan cashflownya
Jadi tujuan manajemen likuiditas adalah
mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral
karena kalu tidak dipenuihi akan kena pinalti dari Bank sentral, kedua
memperkecil dana yang menganggur karena kalau banyak dana yang menganggur akan
mengurangi profitabilitas bank, dan mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga
proyeksi cashflow dalam kondisi yang sangat mendesak misalnya penarikan
dana oleh nasabah, pengambilan pinjaman
Dalam likuiditas terdapat dua resiko yaitu
resiko ketika kelebihan dana dimana dana yang ada dalam bank banyak yang idle,
hal ini akan menimbulkan pengorbanan tingkat bunga yang tinggi. Kedua resiko
ketika kekurangan dana, akibatnya dana yang tersedia untuk mencukupi kebutuhan
kewajiban jangka pendek tidak ada. Dan juga akan mendapat pinalti dari bank
sentral. Kedua keadaan ini tidak diharapkan oleh bank karena akan mengganggu
kinerja keuangan dan kepercayaan masyarkat terhadap bank tersebut. Jadi dapat disimpulkan
bahwa ketika bank mengharapkan keuntungan yang maksimal akan beresikopada
tingkat likuiditas yang rendah atau ketika likuiditas tinggi berarti tingkat
keuntungan tidak maksimal.disini tearjadi konflik kepentingan antara
mempertahankan likuiditas yang tinggi dan mencari keuntungan yang tinggi.
Pengeleloan likuiditas
sangat penting bagi bank terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang
disebabkan oleh dua hal diatas. Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak
terjadi kebijakan manajemen likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan
menjaga asset jangka pendek, seperti kas, memelihara earning assetnya yang
dapat dijual dengan mudah dll.
Namun ketika resiko
tersebut menjaga likuiditas tersebut terdapat beberapa cara yang dapat
dilakukan oleh bank. Pertama dengan melakukan transaksi di pasar uang antar
bank (interbank call money market) yaitu penempatan dana (placement/leding) dan
pinjaman dana (deposit/taken/borrowing) dalam rupiah atau dengan mata uang
lainnya. Kedua dengan menempatkan dana di SBI (sertifikat bank Indonesia).
Ketiga membeli surat berharga pasar uang (SBPU), keempat melalui transaksi
pasar lewat broker. Dimana kesemuanya itu dalam bentuk kontrak pinjam atau
utang. Dimana diwaktu jatuh tempo bank mendapatkan dananya kembali ditambah
dengan bunga yang telah ditetapkan
Pasar uang diatas sangat
likuid untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya ketika kekurangan dana. Disamping
itu juga aman unutuk menempatkan kelebihan dana sehingga dana yang idle dapat
menghasilkan keuntungan bagi bank sehingga mengurangi biaya yang harus
dikeluarkan untukmembayar bunga.
Pendahuluan
• Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
• Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yang sebagian besar sifatnya jangka pendek.
• Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
• Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
• Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
• Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yang sebagian besar sifatnya jangka pendek.
• Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
• Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
Definisi likuiditas
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)
Definisi manajemen likuiditas
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy). Sedangkan menurut Oliver G Wood, Jr, manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy). Sedangkan menurut Oliver G Wood, Jr, manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.
Sumber-sumber likuiditas
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat
Tujuan manajemen likuiditas
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
Dalam rangka menjaga posisi likuiditas dan
proyeksi cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi
tingkat bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank
sbb (Raflus Rax, 1996):
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
Bank dianggap likuid apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
Ketentuan likuiditas wajib minimum
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar menggunakan data keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI / Jumlah DPK X 100% = > 5%
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar menggunakan data keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI / Jumlah DPK X 100% = > 5%
Manajemen likuiditas bank syariah
Dalam bank syariah
secara konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu
dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang
membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan kontrak. Selama
in alat untuk manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah PUAS (pasar uang
antar bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank
syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga dengan akad wadiah.
Semuanya ini adalah instrument yang likuid untuk menjaga likuiditas bank.
Apabila suatu bank kekurangan likuiditas,
maka bank tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau
menerbitkan SIMA, sebaliknya bila kelebihan likuiditas maka akan ditempatkannya
pada bank lain (PUAS) atau dengan membeli SWBI atau SIMA.
Sedikitnya alat
likuiditas bank syariah, membuat para praktisi memutar otak untuk mencari
solusi yang dapat memperluas instrument likuiditas bank syariah. Maka dari itu
untuk mengakomodir permintaan akan instrument likuiditas yang lain, dibuatlah instrument
derivative future kontrak ini dengan salah akad yang digunakan adalah murabahah
yang akan menjadi focus kajian kali ini.
Jadi pada prinsipnya
manajemen bank baik konvensional maupun syariah tidak jauh berbeda. Yang
membedakan dan yang ditekankan adalah bagaimana cara mendapatkan dana tersebut
haruslah sesuai dengan syariah.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut